Daftar UMK dan UMR Seluruh Wilayah di Indonesia , Jakarta, Jawa, Kalimantan, Bali, NTB, NTT Lengkap di Tahun 2016

Thursday, June 2, 2016

Umk Tertinggi Di Indonesia Tahun 2016 Paling Update

loading...

Umk Tertinggi Di Indonesia  - Sebanyak 28 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Kenaikan upah berikut berkisar Rp 105.000 hingga Rp 400.000.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh gajiumrumkterbaru.xyz berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), biasanya kenaikan berasal dari provinsi-pronvinsi yang telah menetapkan UMP berikut sebesar Rp 280.000.

Namun, provinsi mana yang menetapkan kenaikan upah minimum paling besar terhadap th. ini?

Berikut lima provinsi bersama dengan kenaikan upah minimum paling tinggi.

1. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3.100.000. Provinsi yang menjadi ibukota negara ini menetapkan kenaikan upah sebesar Rp 400.000 atau sebesar naik 14,81 prosen berasal dari UMP 2015 sebesar Rp 2.700.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

2. Gorontalo, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.875.000. Provinsi ini menetapkan kenaikan upah minimum sebesar Rp 275.000 atau naik 17,19 prosen berasal dari UMP 2015 sebesar Rp 1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 421/13/X/2015 per 29 Oktober 2015

3. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.250.000. Provinsi ini menetapkan kenaikan upah minimum sebesar Rp 250.000 atau naik 12,5 prosen berasal dari UMP 2015 sebesar Rp 2.000.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015 per 2 November 2015.

4. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.400.000. Sama seperti Sulawesi Selatan, provinsi ini juga menetapkan kenaikan upah minimum sebesar Rp 250.000 atau naik 11,63 prosen berasal dari UMP 2015 sebesa Rp 2.150.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

5. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.341.500. Provinsi ini menetapkan kenaikan upah minimum sebesar Rp 241.500 atau naik 11,5 prosen berasal dari UMP 2015 sebesar Rp 2.100.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/1146/TK.T/2015 per 13 November 2015. 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Umk Tertinggi Di Indonesia Tahun 2016 Paling Update

0 comments:

Post a Comment