UMP DKI Jakarta 2016 – Akhirnya Dewan Pengupahan DKI Jakarta
menyetujui besaran upah minimum provinsi (UMP) 2016 yang jatuh pada angka Rp
3,1 juta. Hal itu sudah diputuskan dalam Sidang Dewan Pengupahan Jakarta yang
berlangsung pada Balai Kota DKI Jakarta,
pada Kamis (29/10/2015).
Untuk kesepakatan nilai dan penetapan UMP 2016 DKI Jakarta sebesar
Rp 3,1 Juta, melalui proses yang sangat panjang dan sangat alot. Sebab, banyak kalangan
pengusaha ataupun kalangan buruh pada awalnya bersikeras dalam menentukan
jumlah UMP tahun 2016.
"Besaran nilai UMP yang diusulkan oleh pengusaha sejakarta adalah Rp 3.010.500, sedangkan usulan dari pihak buruh adalah pekerja Rp 3.133.740. dengan Memperhatikan usulan keduanya maka pihak pemerintah mempunyai usulan besaran UMP Rp 3.100.000. dan Dengan demikian, unsur pekerja dan pengusaha bisa menerima besaran UMP Rp 3.100.000," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Priyono.
- UMK Karawang 2016
- UMK Klaten 2016
- UMK Deli Serdang 2016
- UMK Sidoarjo 2016
- UMK Jombang 2016
- UMK Pontianak 2016
- UMK Serang 2016
- UMK Palembang 2016
- UMK Jambi 2016
- UMK Cilegon 2016
- UMK Bandar Lampung 2016
- Daftar UMK 2016 se-Banten
- UMK Makassar 2016
- UMK Denpasar 2016
- UMK Solo 2016
- Nilai UMK Tangerang Selatan 2016
- UMK Demak 2016
- UMK Kudus 2016
- UMK Semarang 2016
- UMK Purwakarta 2016

1.500.000 aku dikirim tiap bulan
ReplyDelete