UMK Bandung Terbaru 2016 - Hallo jumpa lagi di blog kesayangan kita,Gajiumrumkterbaru.blogspot.co.id, semoga kabarnya masih sehat. Kali ini kami akan
memberikan info lengkap tentang Nilai UMK kota Bandung 2016 terbaru. Nilai Umk
Kota bandung untuk saat ini mencapai Rp 2.310.000, atau kurang lebih naik 15
Persen dari nilai Umk tahun sebelumnya yaitu Rp 2.000.000.
UMK Bandung 2016 Update Fix 22 November 2015: Rp2.346.852,00, Update UMK ini berlaku mulai 1 januari 2016
Bandung sendiri termasuk kedalam kota yang berwilayah
lingkup Jawa barat. Kota bandung adalah ibu kota dari Provinsi Jawa Barat, tak
ayal jika kota ini menjadi salah satu pusat dari Provinsi Jawa barat.
![]() |
| Nilai UMK Bandung Terbaru 2016 |
Walaupun berada di Ibu kota Jawa Barat, namun bandung masih
kalah untuk kategoti Nilai Upah Minimum kota dengan kota tetangga seperti
Bekasi, Kerawang, depok, bogor dll.
Daftar UMK lainnya:
- UMK Karawang 2016
- UMK Tangerang 2016
- UMK Medan 2016
- UMK Surabaya 2016
- UMK SeJawa Timur 2016
- Gaji UMK Jakarta 2016
- Gaji UMK Batam 2016
- Inilah UMR Jakarta 2016
Adapun daftar lengkap UMK Provinsi Jawa Barat tahun 2016
adalah sebagai berikut:
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Bandung Saat ini sebesar Rp 2.310.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Cimahi Saat ini sebesar Rp 2.001.200
- Nilai UMK/Upah Minimum Nilai UMK/Upah Minimum Kota Bandung Saat ini sebesar Rp 2.001.195
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Bandung Barat Saat ini sebesar Rp 2.004.637
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Sumedang Saat ini sebesar Rp 2.001.195
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Subang Saat ini sebesar Rp 1.900.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Purwakarta Saat ini sebesar Rp 2.600.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Karawang Saat ini sebesar Rp 2.957.450
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Bekasi Saat ini sebesar Rp 2.840.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Bekasi Saat ini sebesar Rp 2.954.031
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Depok Saat ini sebesar Rp 2.705.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Bogor Saat ini sebesar Rp 2.590.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Bogor Saat ini sebesar Rp 2.658.155
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota SuNilai UMK/Upah Minimum Kota umi Saat ini sebesar Rp 1.940.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota SuNilai UMK/Upah Minimum Kota umi Saat ini sebesar Rp 1.572.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Cianjur Saat ini sebesar Rp 1.600.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Garut Saat ini sebesar Rp 1.250.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Tasikmalaya Saat ini sebesar Rp 1.435.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Tasikmalaya Saat ini sebesar Rp 1.450.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Ciamis Saat ini sebesar Rp 1.131.862
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Banjar Saat ini sebesar Rp 1.168.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Majalengka Saat ini sebesar Rp 1.245.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Cirebon Saat ini sebesar Rp 1.400.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Cirebon Saat ini sebesar Rp 1.415.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Kuningan Saat ini sebesar Rp 1.206.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Indramayu Saat ini sebesar Rp 1.465.000
- Nilai UMK/Upah Minimum Kota Pangandaran Saat ini sebesar Rp 1.165.000
Catatan: UMK Terbaru di atas masih menggunakan data 2015, tunggu update bulan november mendatang

0 comments:
Post a Comment